Ditolak Jaksa! Permohonan Penangguhan Selebritas Nikita Mirzani 

Erdi
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang (Foto: MPI)

SERANG, iNewsBanten - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D Simandjuntak memaparkan sejumlah alasan ditolaknya surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, selain alasan subjektif dan objektif yang diatur pasal 21 ayat 4 dan pasal 21 ayat 1, pertimbangan lainnya yaitu kerap mangkirnya Nikita Mirzani dari pemanggilan polisi saat berlangsungnya proses penyidikan hingga tahap 2 dilakukan.

"JPU punya pertimbangan lain, yaitu pada saat tersangka NM mulai dari penyidikan hingga tahap 2 mungkin sudah anda ketahui bahwa tersangka NM ini sering artinya tidak memenuhi (pemanggilan) dari instansi penyidik. Itu mungkin jadi salah satu alasan lain dari alasan subjektif dan objektif dari JPU," ungkap Freddy kepada awak media, Senin 31 Oktober 2022.

Diakui Freddy, pihaknya telah menunjuk 4 orang JPU dalam kasus perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani. Dan saat ini tengah melakukan penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Untuk jaksa kami ada 4 orang yang akan diturunkan, dan JPU lagi mempersiapkan untuk menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke PN Serang sebelum masa tahanan 20 hari ke depan habis," ujarnya.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima surat penolakan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Sehingga diakuinya, ia masih belum bisa memberikan keterangan terkait penolakan surat permohonan penangguhan kliennya oleh pihak Kejari Serang.

"Saya lihat dulu di suratnya, baru surat itu saya sampaikan ini loh alasannya. Tapi sampai detik ini saya belum terima surat (penolakan kejari). Kalau ditolak ya kita sidang, sama saja dikabulkan atau ditolak ya sidang tetap berjalan," kata Fahmi.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network