SERANG, iNewsBanten- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram
Majelis Hakim menilai terdakwa Yudi Rozadinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Yudi dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait