Beli Sabu dari Oknum Polisi, Hakim PN Rangkasbitung yang Pesta Sabu Cuma Divonis 2 Tahun Penjara

Erdi
Ilustrasi Borgol Inews id

SERANG, iNewsBanten- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram

Majelis Hakim menilai terdakwa Yudi Rozadinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Yudi dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network