“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa tidak pernah dihukum,” katanya.
Diketahui dalam fakta persidangan, terdakwa Yudi Rozadinata mengungkap, sabu yang dipakai “pesta” dengan hakim Danu Arman dan Raja AS Siagian dibeli dengan uang hasil patungan. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (26/10/2022).
“Sabu, 19 sekian gram, bukan kepunyaan saya sendiri. Itu patungan kami bertiga,” kata Yudi yang juga hakim di PN Rangkasbitung bersama-sama dengan Danu Arman. Kasus ini juga menyeret Raja AS Siagian, staf di PN Rangkasbitung.
Yudi mengungkapkan, sabu itu dibeli dari personel Polrestabes Medan bernama Brigadir Wisnu Wardhana. Yudi juga mengklaim, dana terbesar disumbang Danu.
“Barang bukti tersebut lebih banyak menggunakan uang saudara Danu,” kata Yudi di hadapan majelis hakim.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait