Beli Sabu dari Oknum Polisi, Hakim PN Rangkasbitung yang Pesta Sabu Cuma Divonis 2 Tahun Penjara

Erdi
Ilustrasi Borgol Inews id

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa tidak pernah dihukum,” katanya.

Diketahui dalam fakta persidangan, terdakwa Yudi Rozadinata mengungkap, sabu yang dipakai “pesta” dengan hakim Danu Arman dan Raja AS Siagian dibeli dengan uang hasil patungan. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (26/10/2022).

“Sabu, 19 sekian gram, bukan kepunyaan saya sendiri. Itu patungan kami bertiga,” kata Yudi yang juga hakim di PN Rangkasbitung bersama-sama dengan Danu Arman. Kasus ini juga menyeret Raja AS Siagian, staf di PN Rangkasbitung.

Yudi mengungkapkan, sabu itu dibeli dari personel Polrestabes Medan bernama Brigadir Wisnu Wardhana. Yudi juga mengklaim, dana terbesar disumbang Danu.

“Barang bukti tersebut lebih banyak menggunakan uang saudara Danu,” kata Yudi di hadapan majelis hakim.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network