Beli Sabu dari Oknum Polisi, Hakim PN Rangkasbitung yang Pesta Sabu Cuma Divonis 2 Tahun Penjara

Erdi
Ilustrasi Borgol Inews id

Putusan Majelis Hakim mengadili terdkwa dua tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak memberikan contoh yang baik bagi generasi muda.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network