EG dan DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA) serta telah dimasukkan dalam daftar toxic substances, sehingga penggunaannya dilarang di Indonesia.
Sementara PG diizinkan penggunaannya dengan batas tertentu sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.
Saat ini pemilik CV Samudera Chemical berinisial E belum diketahui keberadaannya. Dia diduga kuat melarikan diri usai perusahaannya dijadikan tersangka.
Sumber:
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait