Panglima TNI mengatakan bahwa pelaku telah ditahan dan penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Puspom TNI.
"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tutupnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://nasional.okezone.com/read/2022/12/02/337/2719506/anggota-paspampres-pemerkosa-perwira-kostrad-ditahan-panglima-tni-sudah-proses-hukum
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait