Komplotan Curanmor di Perumahan, Dibekuk Polisi Lebak

Erdi
Ilustrasi Borgol Inews id

LEBAK, iNewsBanten - Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di Kabupaten Lebak. Pelaku YO (22) berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 motor Honda Beat CB, 1 motor Honda Beat karbu, 1 kunci leter T, 6 batang mata kunci dan 1 STNK motor.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady membenarkan jajarannya berhasil menangkap pelaku curanmor. “Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor yang telah melakukan aksinya pada pada Jumat (14/05/21) di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping Lebak,” ucap Andi pada (16/12).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network