Andi menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan motor. “Berawal dari laporan masyarakat. Kemudian tim Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (12/12) dan disita barang bukti tersebut,” katanya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 5 kali melakukan pencurian di daerah hukum Polres Lebak dan beberapa kali melakukan aksinya di luar wilayah Polda Banten,” tambah Andi.
Adapun modus pelaku yaitu mengambil motor yang terparkir dan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T kemudian membawa kabur motor tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lebak. “Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tutup Andi
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait