Komplotan Curanmor di Perumahan, Dibekuk Polisi Lebak

Erdi
Ilustrasi Borgol Inews id

Andi menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan motor. “Berawal dari laporan masyarakat. Kemudian tim Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (12/12) dan disita barang bukti tersebut,” katanya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 5 kali melakukan pencurian di daerah hukum Polres Lebak dan beberapa kali melakukan aksinya di luar wilayah Polda Banten,” tambah Andi.

Adapun modus pelaku yaitu mengambil motor yang terparkir dan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T kemudian membawa kabur motor tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lebak. “Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tutup Andi



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network