Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual, Orang Tua Laporkan Oknum Staff Desa Leuwilimus Cikande ke Polisi
SA mengatakan, orang yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya tidak lain adalah kaka iparnya sendiri (om) dari korban. Bahkan, menurut keterangan anaknya perbuatan cabul sudah dilakukan sejak anaknya duduk dibangku SMP kelas VIII.
"Pengakuan anak saya pencabulan itu dilakukan terahir pada tanggal 26 Desember 2022. Saya tidak terima dengan perlakuan ini. Saya minta Polres Serang segera menangkap pelaku," pintanya sambil menahan tangis.
Dihubungi via telpon Kanit PPA Polres Serang Ipda Wawan Setiawan membenarkan adanya laporan dari orang tua bunga (15) atas dugaan pencabulan terhadap anaknya. Namun demikian, pihak PPA masih menunggu hasil Visum.
"Laporan sudah ada, tapi masih nunggu hasil Visum. Pasti akan ditangani sesuai mekanisme, kita tunggu semua alat buktinya cukup, pasti akan segera kita laksanakan," ujarnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Lewilimus baik Kepala Desa maupun Sekdes Lewilimus belum memberikan tanggapan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Staff Desa Lewilimus, keduanya belum merespon panggilan telepon dari media.
Namun informasi dari salah satu Staff Desa Lewilimus yang berhasil di hubungi, mengatakan, dirinya baru sekedar mengetahui persoalan dugaan pencabulan tersebut, namun tidak tahu secara rinci.
"Saya juga denger tapi tidak begitu tahu. Dan untuk Kades atau Sekdes sepertinya belum tahu, coba di hubungi saja Pak Kades atau Sekdes," ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait