Mukri juga meminta bahwasannya dengan demikian, pemerintah dalam hal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang untuk mencabut mandatorinya ke badan usaha kehutanan, sekaligus melakukan penegakan hukum dan pemulihan lingkungan yg telah rusak oleh kegiatan industri ekstraktif dalam hal ini penambangan batubara. Tegasnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait