Edarkan Obat Ilegal di Wilayah Malingping Lebak, Warga Aceh Diringkus Polisi

Kusnadi
Edarkan Obat Ilegal Wilayah Malingping Lebak, Warga Aceh Diringkus Polisi (foto ilustrasi )

LEBAK, iNewsBanten - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku pengedar obat tanpa izin edar beserta barang buktinya di wilayah kecamatan Malingping. 

Pelaku HJ (28) warga Aceh berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek Hexymer, 90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI ,  uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Pada Kamis (12 /1/2023) sekira jam 20.00 WIB. 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut. 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network