Ia membeberkan, kedua pelaku yang diamankan yakni J merupakan warga Kampung Kadu Pandak, Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi berprofesi sebagai pemilik kandang ayam dan S merupakan warga Kampung Jaura, Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi berprofesi sebagai pengepul petai. Sedangkan rekan para pelaku yakni S berprofesi sebagai pemilik warung sembako.
“Para tersangka bakal dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait