Candu Judi Domino 2, Warga Mandalawangi Pandeglang Dibekuk Polisi

Erdi
Ilustrasi Borgol Inews id

Ia membeberkan, kedua pelaku yang diamankan yakni J merupakan warga Kampung Kadu Pandak, Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi berprofesi sebagai pemilik kandang ayam dan S merupakan warga Kampung Jaura, Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi berprofesi sebagai pengepul petai. Sedangkan rekan para pelaku yakni S berprofesi sebagai pemilik warung sembako.

“Para tersangka bakal dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tutupnya



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network