Candu Judi Domino 2, Warga Mandalawangi Pandeglang Dibekuk Polisi

Erdi
Candu Judi Domino 2, Warga Mandalawangi Pandeglang Dibekuk Polisi Ilustrasi Borgol Inews id

Ia membeberkan, kedua pelaku yang diamankan yakni J merupakan warga Kampung Kadu Pandak, Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi berprofesi sebagai pemilik kandang ayam dan S merupakan warga Kampung Jaura, Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi berprofesi sebagai pengepul petai. Sedangkan rekan para pelaku yakni S berprofesi sebagai pemilik warung sembako.

“Para tersangka bakal dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tutupnya



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update