LEBAK, iNewsBanten - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press conference pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Minimarket Alfamart di Gedung Sat Reskrim Wicaksana Laghawa Polres Lebak pada Jumat (24/02/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasie Humas Polres Lebak AKP Jajang Junaedi, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian, Perwakilan pihak Alfamart dan Rekan Media Pers Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Perampokan Minimarket Alfamart di Jalan Raya Rangkasbitung - Pandeglang KM 12 tepatnya Kp. Cibuah Kertamukti Desa Cibuah Kec. Warunggunung Kab. Lebak Provinsi Banten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait