Lanjut legislator dari Frakri Partai Demokrat DPRD Banten ini, hal itu menunjukkan bahwa ada unsur kesengajaan dari pejabat pelaksana proyek di DKP Banten untuk mencairkan pembayarannya 100 persen, padahal. pekerjaannya belum selesai.
"Hal itu dapat mengindikasikan adanya dugaan KKN antara pelaksana proyek (pihak ketiga) dengan pejabat pelaksana di DKP Banten. Mereka pasti tahu, bahwa itu proyek belum selesai, tapi sudah dibayar 100 persen," Tegasnya.
Berdasarkan indikasi tersebut Yoyon Sujana berharap, aparat penegak hukum (APH), baik itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Polda Banten, maupun KPK, untuk menyita beberapa tiang lampu solar cell sebagai barang bukti (BB), bahwa proyek tersebut belum selesai tapi sudah dibayar 100 persen,Termasuk pembangunan breakwater yg menurutnya jauh dari kewajaran bentuk penyelesaian pekerjaannya.maka dgn fakta ini yoyon berharap agar DED pembangunan di DKP Disita lalu disesuaikan dgn fakta dilapangan," Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait