Aksi Kejar Kejaran Polisi Dengan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Akhirnya Ditangkap

Nurlan
Kejar kejaran antara polisi dan tersangka penyalahgunaan narkoba akhirnya ditangkap (doc.ilustrasi)

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan penangkapan bermula dari Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten yang menerima informasi bahwa ada target yang membawa banyak narkotika jenis sabu di daerah Kota Serang. Usai mengetahui nama dan ciri-ciri pelaku, tim melakukan pemberhentian sebuah mobil Honda Freed.

“Akan tetapi mobil tersebut berusaha melarikan diri kemudian diberhentikan dengan cara membuang tembakan peringatan ke udara secara tegas dan terukur,” jelas Didik, Senin (3/4/2023).

Tembakan peringatan itu, kata Didik, telah dikeluarkan sesuai dengan aturan Perkap Nomor 1 tahun 2009 lantaran pelaku sudah membahayakan petugas.

Saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,56 gram dan 1 buah telepon genggam merek Poco X3 Gt berwarna biru hitam.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Serang, Kota Serang ini mengaku sudah 10 kali membeli sabu dan digunakan untuk konsumsi pribadi. Sabu-sabu itu didapatnya dari AD yang saat ini berstatus DPO.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun.

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network