SERANG, iNewsBanten - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Serang bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 4,720 kilogram asal negeri Taliban Afghanistan.
Tujuh paket sabu seberat 4,720 kilogram asal asal Afghanistan tersebut dikirim melalui Kantor Pos Indonesia Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang dikemas dalam bentuk kiriman paket ukiran kayu hiasan dinding.
Dalam pengungkapan narkotika jaringan negara di Asia Selatan tersebut, Tim Satresnarkoba mengamankan 5 orang pengedar, yaitu SA (27), MN (29) keduanya warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kemudian ES (36) warga Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, TH alias Gobang (57) warga Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan TFT alias Avon (52) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Selain 7 paket sabu seberat 4,720 kilogram, barang bukti narkotika yang diamankan yaitu 3 paket sabu seberat 1 gram, 1 paket sabu seberat 71,12 gram, 7 paket sabu seberat 2,27 gram dan 18 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, 3 unit handphone serta resi pengiriman paket dari Afganistan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait