Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba jaringan Afganistan ini bermula dari penangkapan SA di depan rumahnya pada Senin (6/4/2023) dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1 gram.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SA mendapatkan sabu dari MN," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (18/4/2023).
Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP Michael K Tandayu dan Kanit 2 Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak mengejar tersangka MN.
"Setelah mendapatkan informasi, Tim Satresnarkoba saat itu juga bergerak dan berhasil menangkap MN di rumahnya dan langsung membawanya ke mako untuk pemeriksaan dan pengembangan," kata Yudha Satria.
Dari hasil pemeriksaan, MN akhirnya ngoceh bahwa dirinya mendapatkan pasokan sabu dari IW (DPO) dan 3 tersangka yang merupakan jaringannya.
Mendapat informasi itu, pada Kamis (16/3), Tim Satresnarkoba bergerak dan berhasil meringkus ES di rumahnya sekitar pukul 10.00, dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 71,12 gram dan 1 timbangan digital.
"Sekitar pukul 14.30 WIB, TH alias Gobang dan TFT alias Avon berhasil diamankan di rumahnya masing-masing dengan barang bukti yang diamankan 7 paket sabu seberat 2,27 gram dan 18 butir pil ekstasi. Untuk pil ekstasi, tersangka Avon mengaku membeli dari Riki (DPO)," kata alumni Akpol 2002 ini.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait