Berikut Deretan Tentang Aturan Baru Kerja PNS, Nomor 4 Tak Berlaku bagi TNI-Polri

Putra
Berikut Deretan Tentang Aturan Baru Kerja PNS, No 4 Tak Berlaku Bagi TNI-Polri (foto ilustrasi)

3. Kerja Bisa di Mana Saja

Menariknya dari peraturan ini adalah fleksibel. Maksudnya secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan fleksibel secara waktu, yang akan diatur Menteri PANRB.

4. Aturan Kerja PNS Tak Berlaku Bagi TNI-Polri

Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Perpres tersebut ditujukan untuk ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di tingkat pusat hingga daerah.

Artikel ini sudah tayang di iNews id 

https://ponorogo.inews.id/read/288190/deretan-fakta-aturan-baru-pns-bisa-kerja-dimana-saja

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network