SERANG, iNewsBanten - Pemerintah melalui Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 yang mengatur terkait Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di mana jam kerja PNS terbaru tersebut berada di hari Sabtu dan Minggu libur dan jam kerja 7,5 jam per hari.
“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” tertulis Perpres tersebut.
Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Selasa (25/4/2023) tentang aturan kerja PNS terbaru.
1. Jam Masuk Kerja PNS
Jam kerja PNS terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023. Mulai 26 April 2023 atau usai libur Lebaran, PNS masuk pukul 07.30 dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
2. Jam Istirahat PNS
Kemudian jam istirahat terdiri dari dua kategori. Selama Senin hingga Kamis, istirahat bagi kalangan ASN dilakukan selama 60 menit, sedangkan hari Jumat, 90 menit.
Peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja instansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah, atau langsung berhubungan dengan masyarakat.
Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut, untuk hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait