SERANG, iNewsBanten - Pemerintah melalui Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 yang mengatur terkait Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di mana jam kerja PNS terbaru tersebut berada di hari Sabtu dan Minggu libur dan jam kerja 7,5 jam per hari.
“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” tertulis Perpres tersebut.
Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Selasa (25/4/2023) tentang aturan kerja PNS terbaru.
1. Jam Masuk Kerja PNS
Jam kerja PNS terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023. Mulai 26 April 2023 atau usai libur Lebaran, PNS masuk pukul 07.30 dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
2. Jam Istirahat PNS
Kemudian jam istirahat terdiri dari dua kategori. Selama Senin hingga Kamis, istirahat bagi kalangan ASN dilakukan selama 60 menit, sedangkan hari Jumat, 90 menit.
Peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja instansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah, atau langsung berhubungan dengan masyarakat.
Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut, untuk hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
3. Kerja Bisa di Mana Saja
Menariknya dari peraturan ini adalah fleksibel. Maksudnya secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan fleksibel secara waktu, yang akan diatur Menteri PANRB.
4. Aturan Kerja PNS Tak Berlaku Bagi TNI-Polri
Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Perpres tersebut ditujukan untuk ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di tingkat pusat hingga daerah.
Artikel ini sudah tayang di iNews id
https://ponorogo.inews.id/read/288190/deretan-fakta-aturan-baru-pns-bisa-kerja-dimana-saja
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait