Kejati Banten Rampungkan Berkas Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp61 Miliar

Erdi
Ilustrasi Borgol Inews id

SERANG, iNewsBanten – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah merampungkan berkas kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Unit ADM Kredit Bank Banten, Darwinis. Dalam perkara itu dirinya melakukan penyimpangan terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, Tim penyidik telah melakukan penyerahan tersangka Darwinis dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara korupsi kredit fiktif yang diberikan Bank Banten kepada PT HNM tahun 2017. Pelaksanaan Tahap II dilakukan pada Rabu (3/5/2023) pukul 14.00 hingga 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Setelah melakukan Tahap II, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” jelas Ivan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5/2023).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network