SERANG, iNewsBanten – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah merampungkan berkas kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Unit ADM Kredit Bank Banten, Darwinis. Dalam perkara itu dirinya melakukan penyimpangan terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, Tim penyidik telah melakukan penyerahan tersangka Darwinis dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara korupsi kredit fiktif yang diberikan Bank Banten kepada PT HNM tahun 2017. Pelaksanaan Tahap II dilakukan pada Rabu (3/5/2023) pukul 14.00 hingga 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Setelah melakukan Tahap II, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” jelas Ivan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5/2023).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait