Uang Rp 1 miliar lebih itu, berasal dari Dana Desa murni Rp 724,031 juta ditambah dengan sisa Dana Desa tahun 2019 dengan nilai Rp 585,902 juta.
"Tahun anggaran 2021 menerima (Dana Desa) sebesar Rp 1,006 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu," jelas Adyantana.
Adyantana mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara, penyidik mendapati beberapa temuan dari penggunaan Dana Desa.
Temuan itu, berupa kelebihan pembayaran kegiatan proyek fisik, tidak disetorkannya pajak.
"Selain itu ada honor pegawai pemerintah yang tidak diserahkan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait