Kades Katulisan Ditahan, Plh Kejari Serang: Dikhawatirkan Melarikan Diri

erdi
Plh kepala Kejari Serang Adyantana Meru Herlambang didampingi penyidik pidsus lakukan penahanan terhadap Kades Katulisan yang diduga korupsi DD Rp 2,3 miliar (doc.istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Kepala desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswati (43) ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang pada Selasa siang, 23 Mei 2023.

Erpin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2020-2021 senilai Rp 2,3 miliar lebih.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Adyantana Meru Herlambang mengatakan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.

Alasan penyidik melakukan menahan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Kades Katulisan Erpin setelah ditetapkan sebagai tersangka (doc.istimewa).

 

"Alasan lain berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP karena ancaman yang menjerat tersangka diancam pidana di atas lima tahun," kata Adyantana didampingi Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar.

Adyantana menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Desa Katulisan menerima anggaran untuk pembangunan desa senilai Rp 2 miliar lebih. Rinciannya, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp 1,3 miliar lebih.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network