Selama 2 Pekan, Tim Gabungan Satreskrim Polres Serang Berhasil Ungkap 32 Unit Motor Curian

Nurlan
Sebanyak 32 Motor hasil Curian yang diamankan di Polres Serang (Foto: Nurlan/iNewsBanten)

Dari ke empat pelaku, kata Yudha, merupakan dua kelompok, dan pengungkapan ini didapatkan dari 12 LP (Laporan Polisi) di wilayah hukum Polres Serang. 

"Mereka (tersangka-red) bukan satu jaringan, dan dari pengungkapan ini hasil dari 12 LP, selama 2 Minggu terakhir," ujarnya. 

Lanjut Kapolres, modus para pelaku saat melakukan pencurian kendaraan bermotor menggunakan konci leter T, dan hasil curian dijual kepada penadah berkisar 2-3 juta tergantung jenis kendaraannya. 

"Hasil curian dijual kisaran 2-3 juta kepada penadah," jelasnya. 

Yudha menghimpun kepada masyarakat, yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor agar datang ke Polres Serang, karena kata Yudha, kendaraan bermotor ini dicuri dari beberapa wilayah bahkan dari wilayah Tangerang. 

"Untuk ke empat pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan dua orang tersangka penadah kira jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," tegasnya. 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network