Selama 2 Pekan, Tim Gabungan Satreskrim Polres Serang Berhasil Ungkap 32 Unit Motor Curian

Nurlan
Sebanyak 32 Motor hasil Curian yang diamankan di Polres Serang (Foto: Nurlan/iNewsBanten)

SERANG, iNewsBanten - Tim gabungan Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan empat orang tersangka dan dua orang penadah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Serang. 

Tak tanggung-taggung, dalam penangkapan para tersangka curanmor tersebut, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dari berbagai merk sebanyak 32 unit.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pengungkapan pelaku curanmor yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Serang merupakan dari tim gabung Satreskrim Polres Serang dan unit Reskrim Polsek Jajaran, Polsek Cikande, Kragilan dan Cikeusal. 

4 pelaku curanmor dan 2 orang penadah yang di tangkap satreskrim polres Serang (foto: Nurlan/iNewsBanten)
 

"Pengungkapan ini hasil dari tim gabungan Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande, Kragilan dan Cikeusal," kata AKBP Yudha Satria didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Selasa (30/5/2023). 

"Dari kasus ini, tim Reskrim berhasil mengamankan empat orang tersangka dan dua orang penadah serta 32 unit kendaraan bermotor dari berbagai jenis," tegas Yudha. 

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network