SERANG, iNewsBanten - Tim gabungan Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan empat orang tersangka dan dua orang penadah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Serang.
Tak tanggung-taggung, dalam penangkapan para tersangka curanmor tersebut, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dari berbagai merk sebanyak 32 unit.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pengungkapan pelaku curanmor yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Serang merupakan dari tim gabung Satreskrim Polres Serang dan unit Reskrim Polsek Jajaran, Polsek Cikande, Kragilan dan Cikeusal.
"Pengungkapan ini hasil dari tim gabungan Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande, Kragilan dan Cikeusal," kata AKBP Yudha Satria didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Selasa (30/5/2023).
"Dari kasus ini, tim Reskrim berhasil mengamankan empat orang tersangka dan dua orang penadah serta 32 unit kendaraan bermotor dari berbagai jenis," tegas Yudha.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait