SERANG, iNewsBanten - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjaga statusnya. Pasalnya ada larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.
Sanksinya pun tidak main-main, PNS tersebut bakal diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Demikian Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta disampaikan dalam Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Menurutnya, apapun yang akan dilakukan PNS dari ingin menikah sampai perceraian wajib dilaporkan ke pejabat terkait. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama juga wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya sat tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," ujarnya, Sabtu (3/6/2023).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait