Dia juga menyampaikan bahwa PNS yang akan memutuskan perceraian harus mendapatkan izin dulu dari pejabat yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” terangnnya.
Hal ini juga berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/06/03/320/2824349/pns-dilarang-kumpul-kebo-berikut-aturan-dan-sanksinya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait