Penyelenggaraan usaha berbasis digital (ecommerce) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (selanjutnya disebut sebagai UU ITE). Pasal 1 angka 2 UU ITE menyatakan bahwa “transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya” Dalam Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap orang yang melakukan penciptaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
Adapun transaksi elektronik yang dapat terjadinya kemahalan harga (mark up) sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Apakah diatur berdasarkan surat keputusan pembebanan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara/daerah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima surat keputusan pembebanan. Tuntutan ganti kerugian suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan kerugian Negara atau Daerah.
Tidak. Dalam Pasal 4 UU Tipikor dinyatakan bahwa pengembalian uang korupsi tidak menghapus putusan pidana. Artinya negara tidak mensyaratkan pengembalian uang yang dikorupsi sebagai hukuman. Artinya hukuman penjara dan denda sudah menjadi “pengganti atau penebus” kesalahan korupsi. Pengembalian denda dapat menjadi pengurang hukuman penjara dan denda. Tentu ini sepenuhnya atas diskresi majelis hakim.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait