Breaking News! Melanggar Kode etik Berat Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan  

Irfan Maulana
Breaking News! Melanggar Kode etik Berat Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan   Foto: Ketua MK, Anwar Usman (Dok/list).

JAKARTA, iNewsBanten - Karena Melanggar kode etik berat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman mendapatkan sanksi diberhentikan. Dia sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres. 

"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," sambungnya. Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih. 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update