Agus amiwijaya selaku kepala kantor pengawan dan penindakan Bea dan cukai merak yang juga menyaksikan langsung jumpa pers tersebut mengatakan bahwa dalam jenis barangnya merupakan jenis pidana lebih lanjut pihaknya akan menindaklanjut lebih dalam.
Kini kendaraan dan Rokok tersebut di serahkan ke Kantor Bea dan Cukai Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Rokok yang di duga ilegal tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait