Kematian Anak Berkebutuhan Khusus di Tangan Ortunya

Kristian
Foto: Ilustrasi borgol

TASIKMALAYA, iNewsBanten-Satreskirm Polres Tasikmalaya menetapkan orang tua anak berkebutuhan khusus (ABK) sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Warga Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna itu diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban berinisial AN (10) yang merupakan anak dari kedua tersangka yakni SM (50) dan BK (60). Korban meninggal dunia setelah mendapatkan kekerasan dari orang tuanya yang dilakukan sejak Agustus hingga Oktober 2023.

"Mereka merupakan orang tua dari korban. Tersangka melakukan penganiaan terhadap anaknya itu dilakukan sejak 3 bulan terkahir sebelum kematian korban," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hary Haryanto saat konfrensi pers di mapolres, Senin (4/11/2023).

Suhardi mengatakan, motif tersangka tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berkebutuhan khusus hingga meninggal dunia adalah tersangka memiliki tempramen yang tinggi mengurus anaknya yang berkebutuhan khusus.

"Dari hasil keterangan yang kita lakukan bahwa memang kedua orang tua ini memiliki tempramen yang melebih pada saat mengasuh anaknya yang sudah lama tidak diasuh karena korban ABK. Bisa dibilang sering nangis," ungkapnya.

Menurut Suhardi, penetapan kedua orang tua korban sebagai tersangka setelah jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Lanjut dia, autopsi itu dilakukan karena adanya laporan dari orang tua angkatnya perihal adanya kejanggalan pada tubuh korban dengan banyaknya luka. Salah satunya luka tusukan pada perut.

"Berdasarkan hasil informasi dari masyarakat bahwa disaat masyarakat membantu memandikan korban, di situ terlihat ada tanda tanda kekerasan. Setelah mendapatkan laporan itu, kita juga sudah melakukan autopsi terhadap korban. Yang mana, dari hasil autopsi ditemukan adanya luka-luka," jelasnya.

Suhardy menyebut, korban dianaya oleh kedua orang tuanya dengan menggunakan peralatan rumah tangga, seperti sapu, gayung, dan sendok. Sementara itu, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan.

"Barang bukti yang kita amankan foto korban yang saat itu masih di ayah angkatnya dalam kondisi sehat, dan saat foto korban sedang diasuh kedua orang tuanya sudah berbeda kondisinya, bantal dan sarung dengan bekas ada darah, serta pakaian korban. Alat yang digunakan tersangka ini ada beberapa, seperti sendok, gayung termasuk alat-alat rumah lainnya," ungkapnya.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KHUPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber:

https://tasikmalaya.inews.id/read/378351/anak-berkebutuhan-khusus-di-tasikmalaya-dianiaya-hingga-tewas-oleh-orang-tuanya

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network