CILEGON, iNewsBanten - Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2024 rata-rata 10%. Hal tersebut membuat terjadinya perubahan harga rokok.
Berdasarkan aturan, bahwa Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri memiliki batasan.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Selain itu, tercantum juga pada pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur kenaikan harga berlaku mulai hari 1 Januari 2024.
Berikut ini tertera daftar harga rokok setelah alami kenaikan cukai, di antaranya:
1. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang
2. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait