Bawaslu Kabupaten Tangerang Putuskan Caleg Okta Tidak Terbukti Melanggar Aturan

Putra Dewa
Bawaslu Kabupaten Tangerang Putuskan Caleg Okta Tidak Terbukti Melanggar Aturan

TANGERANG, iNewsBanten - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan sidang kelima sengketa pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal partai PAN dan dilaporkan oleh Muhammad Rizal, Caleg DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) , Jumat (29/3). 

Dimana, Muhammad Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu Caleg diinternal partainya yaitu terlapor atasnama Okta Kumala Dewi (OKD) no urut 3. 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network