LEBAK, iNewsBanten - Ketua Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia ( KPP RI) Umaedi S.Pd.Msi angkat bicara terkait persoalan kandang ayam yang ada di kecamatan Cijaku kabupaten Lebak.
" Bahwa kandang ayam yang kapasitasnya berskala dibawah 50 ribu artinya kandang' tersebut termasuk berskala kecil dan mikro yang tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan dan tidak kerusakan lingkungan lain nya," ucap Umaedi saat diwawancarai. Jumat (10/5/2024)
Lanjut Umaedi sesuai peraturan presiden (Perpres) pasal 10 ayat 1 berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus kegiatan untuk melaksanakan usaha.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait