Polda Banten Bongkar Mafia Pengoplos Gas Subsidi untuk Rakyat Miskin

Anas CMS
Polda Banten saat melakukan konferensi Pers di Mapolda Banten Kamis, 20/07/2024 ( Foto : Anas)

Sementara, Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan menambahkan modus dua orang tersangka ini yakni untuk emndapatkan keuntungan pribadi. Dimana mereka menyuntikkan tabung gas dari gas subsidi dan non subsidi. 

"Untuk ukuran 5 Kg diisi 2 tabung gas 3 Kg. Sementara yang ukuran tabung 12 Kg diisi 4 tabung dan yang ukuran 50 Kg itu diisi 17 tabung gas 3 Kg," ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Wiwin kedua pelaku dianggap melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para tersangka diancam hukuman 6 tahun penjara atau Rp60 miliar. 

"Kami juga berkomitmen untuk terus mengawal kegiatan distribusi gas 3 kilo agar tepat sasaran. Karena ini menajdi fokus dan atensi dari pak Kapolda," ucapnya. 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network