Edan! Sampah dari Kota Tangsel Dibuang di Rumpin dan Parung Panjang Dilahan Milik Pribadi
Aris Danu
Meski lahan yang digunakan untuk membuang sampah adalah milik pribadi, tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan (Foto:List)
Asmawa juga mengingatkan aparat berwenang agar tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
"Insyaallah ini tidak akan terjadi lagi di tempat lain karena selain di Rumpin, juga ada di Tenjo, Parungpanjang, dan Jasinga. Mudah-mudahan dengan penegakan hukum ini, hal serupa tidak akan terjadi lagi," paparnya.
Terkait dugaan sampah liar dari Kota Tangerang Selatan, Asmawa mengatakan akan membentuk tim untuk menyelidikinya.
"Hari ini saya akan membentuk tim terpadu, kita jaga wilayah ini dengan melibatkan perangkat di kecamatan," kata Asmawa kepada wartawan di Cibinong, Jumat (21/6/2024).
Dia menegaskan, meski lahan yang digunakan untuk membuang sampah adalah milik pribadi, tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan.
"Menyediakan lahan sebagai tempat sampah tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan tidak diperbolehkan," tandasnya.