CILEGON, iNewsBanten - Viral Bagi-bagi minyak goreng salah satu calon Wali Kota Cilegon Diduga telah melakukan tindakan pelanggaran pemilu dengan sengaja memberikan hadiah berupa minyak dan tiket umroh kepada masyarakat Cilegon.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada pasal 187 A ayat (1) bahwa dilarang memberikan sesuatu apapun baik berupa uang maupun barang untuk mempengaruhi pemilih.
Dengan adanya kejadian tersebut, gabungan Jawara dan Pengacara ( Bung Japra ) Kota cilegon melaporkan salah satu pasangan calon Wali Kota Cilegon tersebut ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kota Cilegon, Minggu (01/9/2024).
“Kami ingin pilwalkot Cilegon itu harus sesuai dengan marwah nya, dengan adanya pasangan calon Wali Kota yang sengaja memberikan Iming-iming minyak goreng dan formulir dukungan tersebut, kami gabung jawara dan pengacara melaporkan hal tersebut ke Bawaslu," Kata Satria SH kepada wartawan.
“Baru saja memasuki tahap pendaftaran ke KPU sebagai calon Wali Kota Cilegon dan calon Wakil Wali Kota Cilegon sudah melakukan pelanggaran pemilu, kami berharap Bawaslu Cilegon mengambil sikap tegas sesuai dengan kewenangannya, jangan dibiarkan," ungkapnya.
Lebih lanjut Satria menjelaskan, dengan adanya kejadian seperti ini seharusnya Bawaslu harus bersikap tegas, sudah beredar dimedsos akan tetapi pihak Bawaslu tidak bertindak, fungsi Bawaslu apa," tegasnya.
“Kalau dari awal sudah melakukan kecurangan suap menyuap seperti ini, nanti akan berdampak dan menciptakan pemimpin yang korupsi lagi," tutup Satria.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait