Majelis Hakim PN Serang Vonis Promotor Judi Online Dua Selebgram Banten selama 10 Bulan Penjara

Mad Sari
Foto : Putusan vonis Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) Kabupaten Serang, kepada dua Selebgram Banten (terdakwa) / ilustrasi.

“Kemudian kedua terdakwa mengatakan terima yang mulia,” ujarnya.

Resti dan Bunga merupakan dua dari lima selebgram yang ditangkap Polda Banten pada Juni lalu karena mempromosikan judi online. Kelima selebgram itu adalah Putri Wulan Melani alias Sipuuts, Tanti Oktavia Rahayu alias Ocete, Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Restybungaa, Zahra Chaerunissa alias Ara dan Eko Ari Saputra alias Kemal.

Akun yang digunakan para terdakwa yaitu @restybungaa milik Bunga Resti, @oct.octa milik Tanti, @kemal_arisaputra27 milik Eko, @sipuuts, dan zhrraachh milik Zahra Chaerunisaa. Total keuntungan yang diraih para pelaku Sipuuts Rp6.050.000, Ocete sebesar Rp20.700.000, Restybungaa sebesar Rp41.000.000, kemudian Kemal Rp17.600.000 dan Ara Rp5.450.000.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network