Batal Dilantik, Tia Rahmania Akan Tempuh langkah Hukum

Indra Rangkas
Tia Rahmania, Caleg DPR RI Batal dilantik (Foto: Istimewa).

LEBAK, iNewsBanten - Tia Rahmania, Caleg DPR RI Batal dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Banten I dan digantikan oleh Bonnie Triyana.

 

Alasan Tia Rahmania gagal dilantik menjadi anggota DPR RI karena Tia telah dipecat dari Keanggotaan Partai PDIP. Kamis, 26 September 2024.

 

Padahal, Tia Rahmania memperoleh suara tertinggi dibanding caleg DPR RI lain, yaitu mencapai 37.359 suara. 

 

Caleg terpilih DPR RI, Tia Rahmania mengungkapkan baru mengetahui kabar Pemecatan tersebut kemarin malam. 

 

Dirinya mengaku sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk melawan keputusan tersebut. 

"Saya juga baru mengetahui hal tersebut tepat tadi malam. Saat ini saya sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum atas hal tersebut," ujar Tia.

 

Diketahui, Pemecatan Tia Rahmania tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 yang dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id. 

 

Terpisah, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati menyebut, Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dan pemecatan Tia dari keanggotaan partai merupakan keputusan Ketua Umum PDI-Perjuangan yaitu Megawati Soekarnoputri. 

 

"Itu semua hak partai, jadi keputusannya tunggu ketua umum Ibu Megawati," ungkap Ribka di KPU Banten belum lama ini.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network