Sat Reskrim Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Anggota Sat Pol PP Lebak

Indra Rangkas
Polres Lebak melaksanakan Press Conference terkait meninggalnya anggota Sat Pol PP Kabupaten Lebak.

Adapun barang yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Flashdisk yang berisikan Rekaman Vidio saat terjadinya aksi demo di depan Kantor DPRD Kab. Lebak, Baju Dinas Satpol PP Kab. Lebak berwarna khaki kehijau-hijauan milik Korban Sdr. (Alm) Yadi Suryadi yang dipakai pada saat melakukan pengamanan aksi demo, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A18, 1 (satu) Jaket bomber warna kahaki kehijau-hijauan yang digunakan pada aksi demo oleh Tersangka, dan 1 (satu) Rangkap Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

 

"Pasal yang disangkakan terhadap Tsk RK (23) Dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun Pasal 55 KUH-Pidana.

 

Sedangkan Sdr. MN (37) Dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network