Anggota DPRD Banten Laporkan Penyidik Polda ke Propam, Klaim Ada Kriminalisasi dalam Kasus Sengketa

Erdi
iwan kurniawan (kanan) Kuasa hukum Anggota DPRD Banten Jasmarni (ist)

Kuasa hukum Djasmarni juga menyampaikan kritik tajam terhadap penanganan perkara ini oleh penyidik Polda Banten. Menurutnya, terdapat dua laporan yang dilayangkan terkait insiden ini, tetapi hanya satu laporan yang diproses hingga menetapkan tersangka.  

"Kenapa ada dua laporan, tetapi cuma satu yang naik? Penyidik seharusnya lebih hati-hati dan cermat dalam menangani perkara. Kami menduga kasus ini tidak ditangani secara profesional,"jelasnya.  

Untuk mencari keadilan, pihak Djasmarni telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang guna menguji keabsahan penetapan tersangka. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu WR (34), AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60), yang semuanya merupakan anggota keluarga Djasmarni.  



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network