Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang melibatkan keluarga Djasmarni dengan PT BMP. Sengketa ini berkembang menjadi dugaan penganiayaan yang memicu pelaporan pidana. Pihak keluarga Djasmarni merasa dirugikan oleh tindakan oknum keamanan yang disebut melarang aktivitas pembangunan di tanah yang diklaim milik keluarga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Banten belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ke Propam Mabes Polri maupun kritik terhadap penanganan kasus ini.
Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Djasmarni dijadwalkan akan segera diproses di Pengadilan Negeri Serang. Publik menantikan perkembangan kasus ini, yang menjadi ujian bagi penegakan hukum dan profesionalisme aparat di Banten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait