Anggota DPRD Banten Laporkan Penyidik Polda ke Propam, Klaim Ada Kriminalisasi dalam Kasus Sengketa

Erdi
iwan kurniawan (kanan) Kuasa hukum Anggota DPRD Banten Jasmarni (ist)

SERANG, iNewsBanten -  Anggota DPRD Provinsi Banten, Djasmarni, melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten ke Divisi Propam Mabes Polri. Langkah ini diambil melalui kuasa hukumnya, Iwan Kurniawan, atas dugaan kriminalisasi terkait kasus penganiayaan yang menyeret keluarganya.  

Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa video yang menunjukkan penghadangan dan penyerangan terhadap keluarga Djasmarni oleh oknum yang mengaku sebagai keamanan dari PT BMP. Insiden ini memicu pertikaian, tetapi laporan pihak keluarga mengenai kejadian tersebut tidak mendapat perhatian serius dari polisi.  

"Ada oknum yang mengatasnamakan keamanan, dibantu oleh sekuriti, melarang dan menghalangi kegiatan pembangunan dari pihak keluarga Ibu Djasmarni di tanah miliknya," ujar Iwan dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024).  

Kuasa hukum Djasmarni juga menyampaikan kritik tajam terhadap penanganan perkara ini oleh penyidik Polda Banten. Menurutnya, terdapat dua laporan yang dilayangkan terkait insiden ini, tetapi hanya satu laporan yang diproses hingga menetapkan tersangka.  

"Kenapa ada dua laporan, tetapi cuma satu yang naik? Penyidik seharusnya lebih hati-hati dan cermat dalam menangani perkara. Kami menduga kasus ini tidak ditangani secara profesional,"jelasnya.  

Untuk mencari keadilan, pihak Djasmarni telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang guna menguji keabsahan penetapan tersangka. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu WR (34), AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60), yang semuanya merupakan anggota keluarga Djasmarni.  

Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang melibatkan keluarga Djasmarni dengan PT BMP. Sengketa ini berkembang menjadi dugaan penganiayaan yang memicu pelaporan pidana. Pihak keluarga Djasmarni merasa dirugikan oleh tindakan oknum keamanan yang disebut melarang aktivitas pembangunan di tanah yang diklaim milik keluarga tersebut.  

Hingga berita ini diturunkan, Polda Banten belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ke Propam Mabes Polri maupun kritik terhadap penanganan kasus ini.

Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Djasmarni dijadwalkan akan segera diproses di Pengadilan Negeri Serang. Publik menantikan perkembangan kasus ini, yang menjadi ujian bagi penegakan hukum dan profesionalisme aparat di Banten.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network