Sambut Putusan MK No. 136/2024, KPPT Peringatkan Pejabat Daerah, TNI/Polri Tetap Netral

Topan Bagaskara
Sambut Putusan MK No. 136/2024, KPPT Peringatkan Pejabat Daerah, TNI/Polri Tetap Netral Konferensi Pers digelar demi kelancaran Pilkada Serentak 2024 yang jujur, bersih, dan adil, Roemah Enin Rabu, 20 November 2024.

TANGERANG, iNewsBanten – Komite Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT) yang terdiri dari berbagai sekmen masyarakat diantaranya, mahasiswa, aktivis dan advokat menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers di Kafe Rumah Enim, Kamis (20/11).

KPPT menjelaskan bahwa pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada) selain pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa/Lurah akan menerima sanksi jika ikut dalam aktivitas politik. Dengan Putusan MK Nomor 136 Tahun 2024 ini menambah subjek hukum baru, yaitu ‘anggota TNI/Polri’ dan ‘pejabat daerah’.

“Jadi kami disini menyikapi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136 Tahun 2024 yang merubah Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada) yang menambahi subjek hukum TNI/Polri beserta pejabat daerah.” Jelas Darwin Silaban mewakili KTTP dalam Konferensi Pers (20/11).

“Bahwa disini kami melihat (Putusan MK Nomor 136) agar Pilkada di Tangerang bahkan Provinsi Banten supaya menjaga netralitas pejabat daerah, ASN, dan TNI/Polri,” ucap Darwin. Dia juga menambahkan anggota TNI/Polri cukup menjaga keamanan Pilkada dan tidak perlu cawe-cawe didalamnya, karena mereka bukan milik golongan tetapi milik bangsa dan negara.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update