SERANG, iNewsBanten - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyidiik dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengolahan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.
Menurut Rangga Adekresna, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten mengatakan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024.
"Pada tahun 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah. Adapun pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75,94 miliar dengan rincian biaya item pekerjaan yakni Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50,72 miliar dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp25,21 miliar ," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait