SERANG iNewsBanten - Sejumlah masyarakat Serang Utara seperti Pontang Tirtayasa dan Tanara (Pontirta) menjual tanah ke PT Agung Sedayu Group, mereka mengungkapkan tidak ada persoalan apapun serta merasa diuntungkan.
Salah satu warga yang diminta konfirmasi nya yakni Muti'ah (60), yang membenarkan bahwa tanah miliknya telah dijual ke perusahaan melalui saudaranya Ma'il hingga tuntas.
"Proses jual tanah saya di Desa Bom, Kecamatan Tanara, tidak ada kendala karena surat-suratnya beres, pihak PT Agung Sedayu Group membayar sampai lunas waktu itu hanya dua Bulan," ucap Muti'ah saat diwawancarai pada Selasa (11/02/2025).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait