Hakim Vonis 7 Hari Penjara Kepada Dua Pemuda Joki Balap Liar di Serang

Mad Sari
Foto: ilustrasi.

Iqrom dan Yazid merupakan dua joki yang ditangkap Polda Banten pada Minggu (6/2/2025) lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Keduanya diamankan di dua tempat berbeda, yaitu di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dan Jalan Raya Veteran dekat Mall Ramayana Kota Serang.

Bersama delapan joki balap liar lainnya termasuk keduanya yang berinisial YS (17), AP (17), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), dan SF (20).



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network