DPC Permahi Banten Mengecam Keras Tindakan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang

Erdi
DPC Permahi Banten tindakan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang sangat kejam.

“Jika benar hal tersebut terjadi, tindak kekerasan fisik di Indonesia ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup berbagai tindak pidana, termasuk penganiayaan apalagi korbannya adalah seorang perempuan. Dalam kasus penganiayaan yang di duga oleh oknum anggota DPRD, dengan adanya asas _equality before the law_ ia bisa saja dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena seharusnya hukum tidak pandang bulu. Selain itu, ada juga sanksi administratif atau kode etik yang berlaku dalam internal DPRD,” ujar Mukhlis.

 

Selain dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap korban, oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang juga diduga telah menyalahgunakan data pribadi korban untuk mengakses Pinjaman Online dengan jumlah total sebesar Rp. 18.046.148, sebagaimana tercatat dalam pernyataan dan unggahan di akun Instagram @Meysinputri_.

 

“Harus ada laporan dahulu dari pihak terkait, jika mengacu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang sangat penting, khususnya dalam melindungi data pribadi setiap individu. Dalam konteks kasus pinjaman online ini, sangat penting untuk memastikan bahwa data pribadi peminjam tidak disebarluaskan tanpa izin, guna melindungi hak privasi individu dan mematuhi ketentuan hukum perlindungan data pribadi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana, termasuk pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah), sesuai dengan pasal yang diatur dalam undang-undang tersebut,” tambah M. Nurul Hakim, Sekretaris Umum DPC Permahi Banten.

 

DPC Permahi Banten pun menegaskan tindakan semacam ini harus di ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku menjaga keadilan dan melindungi hak-hak korban.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network