Terpantau, anggota satuan lalu lintas Polres Pandeglang memberhentikan sejumlah mobil bak terbuka yang mengangkut rombongan, yang hendak berlibur ke tempat wisata di Kabupaten Pandeglang.
Menurut IPDA Endin, Kepala Unit Laka lantas Polres Pandeglang, pihaknya terus memberikan himbauan kepada para sopir untuk berhati-hati selama diperjalanan.
"Berdasarkan Undang-undang lalu lintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, angkutan barang tidak diperbolehkan membawa penumpang. Jika ditemukan adanya kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang, kita akan memberikan teguran," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
