Lebih lanjut menurut Dia, untuk persoalan obat-obatan yang dimaksud yaitu tramadol dan Hexymer unsurnya mesti terpenuhi sebagaimana udang-undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana dalam pasal 435 perkara tersebut jika ditindak harus ada unsur mengedarkan.
"Jadi tidak serta merta asal tangkap, unsurnya harus terpenuhi dulu dimana terduga pelaku harus ada bukti mengedarkan," ujarnya.
Hal lainya yang menyangkut dengan oknum Anggota kepolisian pihaknya akan menindak dengan tegas .
"Silahkan sampaikan data nama-nama oknum Polisi yang diduga terlibat akan saya sampaikan kepada propam untuk ditindak," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
